Kota Batu – Polres Batu Polda Jatim melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU yang mana kegiatan ini untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tercukupi dan mengawasi adanya kecurangan jelang Idul Fitri 1445 H.Sabtu (30/3/24)
Giat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo beserta anggotanya ini mendatangi tiga SPBU yaitu, SPBU Pendem, SPBU Songgoriti dan SPBU Pandanrejo.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin , mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan penjualan BBM di Kota Batu.
“Anggota kita dari Sat Reskrim dangan didampingi dari Disperindag Kota Batu telah melakukan pengecekan di beberapa SPBU guna menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan pendistribusian BBM.”
“Selain pengecekan kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya antrian yang berlebihan menjelang hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan datang,” Kata Kapolres.
Masih kata Kapolres menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Polres Batu.
Sementara Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo, menyampaikan dalam kegiatan pengecekan tersebut, personel yang bertugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU.
“Kita juga pastikan selain pengawasan SPBU, kita juga memastikan bahwa antrian kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU serta proses pengisian BBM berjalan dengan tertib dan aman,” ujar Kasat Reskrim
Dari pengecekan ke sejumlah SPBU ini, Polisi tidak menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan SPBU dalam penjualan BBM.
Polisi juga mengimbau kepada pengusaha SPBU agar tidak mengutak-atik takaran di mesin pompa BBM, serta menjamin bahan bakar tidak tercampur air maupun kontaminasi lainnya.
Pengawasan ini tidak hanya terbatas dilakukan selama hari ini saja, Sat Reskrim Polres Batu akan tetap melakukan pemantauan secara tertutup.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, sebagaimana hukum yang berlaku seperti penyegelan dan proses pidana jika ditemukan SPBU mencurangi meteran,” tandasnya.