Satresnarkoba Polres Batu Tangkap Pengedar Miras Oplosan di Wilayah hukum Polres Batu

Kota Batu – Dalam Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Batu melalui unit Satresnarkoba  berhasil menangkap beberapa Tersangka Pengedaran Miras Oplosan yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bulan Juni 2024.


Penangkapan Pertama pada Pukul 00.45 dengan 4 (empat) orang tersangka berinisial (ER), (PL), (MRM), dan (AS) yang kedapatan menjual Miras Oplosan. Selasa(11/06/24)

Barang Bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 74 Botol Arak Merk Balinese (600 ml), 203 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 80 Botol Arak Merk Queen (600ml), dan 70 Botol Arak Ukuran besar (1500ml) dengan total 427 Botol ( 319,2 liter) pada hari Minggu 02 Juni 2024.

Penangkapan Kedua pada Pukul 01.00 dengan 3 (Tiga) orang tersangka berinisial (DH), (AYK), dan (ABN) yang kedapatan menjual Miras Oplosan pada hari Selasa 04 Juni 2024.

Barang Bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 113 Botol Arak Merk Arak Bali (600 ml), 79 Botol Arak Merk Joged Bali (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk mr.Moji (600ml) dengan total 327 Botol (196,2 liter)

Penangkapan Ketiga pada Pukul 00.30 dengan 3 (Tiga) orang tersangka berinisial (TP), (PY), dan (JHW) yang kedapatan menjual Miras Oplosan pada hari Rabu 05 Juni 2024.

Barang Bukti Miras Oplosan yang berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batu berupa 412 Botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 Botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 Botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml), 66 Botol Arak Ukuran Besar tanpa Merk (1500ml) dengan total 812 Botol (546,6 Liter)

Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menyatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus kasus sebelumnya yang ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkoho.