KOTA MALANG – Dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan kesehatan bagi semua orang, Polresta Malang Kota menggelar sosialisasi mengenai bahaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Markaz Tahfidz Ustman Bin Affan, Jalan Bougenville, Kota Malang.
Dalam sosialisasi itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kabagsumda Polresta Malang Kota,Kompol Mey, Kasidokkes dr. Akhmadi, Kasikeu Iptu Totok, Bhabinkamtibmas Brigadir M Rheza F, hingga anggota Linmas Kelurahan Jatimulyo.
Kabagsumda Polresta Malang Kota, Kompol Mey, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya LGBT dari berbagai aspek.
“LGBT bukan hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga menyimpang dari norma agama dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia,” tegas Kompol Mey Jumat (4/10).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari sisi hukum, praktik LGBT di Indonesia bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan.
“Perkawinan hanya sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya,” ungkapnya.
Selain aspek hukum, Kompol Mey juga menekankan bahwa praktik LGBT bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, nilai-nilai agama dan adat istiadat yang telah dianut oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
“Agama-agama yang ada di Indonesia mengajarkan nilai-nilai moral yang luhur, termasuk tentang seksualitas. Praktik LGBT jelas bertentangan dengan ajaran agama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasidokkes Polresta Malang Kota, dr. Akhmadi, memaparkan berbagai dampak buruk LGBT terhadap kesehatan, baik fisik maupun mental.
“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” jelas dr. Akhmadi.
Polresta Malang Kota berupaya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang bahaya LGBT, mencegah praktik LGBT di masyarakat dan menguatkan nilai-nilai agama dan adat dengan memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai moral yang luhur.
Maka diperlukan antara Polri dan berbagai elemen masyarakat saling membangun kerja sama mencegah penyebaran LGBT. (*)