Batu – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion dan tanda nomor kendaraan. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Wisata Batu, Selasa (21/1/2025).
Dalam kegiatan yang digelar di beberapa titik strategis, petugas memberhentikan kendaraan yang melanggar aturan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penindakan, Satlantas Polres Batu juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang sesuai standar untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan wisata.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak memiliki spion, dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan. Hal ini demi mewujudkan Kota Wisata Batu yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua pengguna jalan,” ujar AKP Kevin Ibrahim.
Operasi ini mendapat apresiasi dari warga dan pelaku usaha wisata di Batu yang mengharapkan lingkungan yang lebih nyaman tanpa kebisingan yang mengganggu. Satlantas Polres Batu akan terus melakukan razia secara rutin guna menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkendara dengan aman dan tertib.