Kota Batu – Sat Narkoba Polres Batu berhasil menangkap Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, sekira pukul 22.30 Wib di Depan Toko tersebut di kota batu anggota Satresnarkoba Polres Batu telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka inisial AFAD karena diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) Pocket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan yang digunakan oleh Tersangka dan 1 (satu) unit HP merk ASUS warna Silver yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang digunakan oleh Tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian diakui oleh Tersangka AFAD sebagai miliknya.
Kemudian saat dilakukan interogasi Tersangka AFAD mengakui mendapatkan dan membeli Narkotika jenis Ganja dari Sdr. SOPIN. Kemudian Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. SOPIN Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 Wib di dalam Kamar Tidur Cafe di Malang dan saat melakukan Penggeledahan Petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) Pocket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik bening dan 1 (satu) bendel kertas papir yang disimpan di dalam Tas warna hitam yang ditaruh diatas meja Bar Cafe Sedjatie Space serta 1 (satu) buah Tas warna hitam yang diletakkan diatas Tempat tidur di dalam Kamar Tidur Cafe Sedjatie Space dan seluruh barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian diakui oleh Tersangka SOPIN sebagai miliknya. Selanjutnya Tersangka AFAD dan Tersangka SOPIN beserta barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian dibawa ke kantor Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut