Polres Batu – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu, Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang memerintahkan Perwira dan anggotanya untuk melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spekteknya, Jum’at (02/02/2024).
Untuk diketahui bahwa, Satlantas Polres Batu pada tanggal 29 Januari 2024 yang lalu, bersama dengan Satlantas Polres Malang Raya dan Komunitas Motor telah mendeklarasikan Zero Knalpot tidak sesuai spektek yang bertempat di Mapolresta Malang Kota.
Deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis itu karena suaranya sangat mengganggu masyarakat, baik yang sedang sakit, beribadah maupun pelajar yang sedang belajar di Sekolah. Penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009.
“Kami melaksanakan penertiban kepada pengguna knalpot tidak sesuai spektek ini saat kami melaksanakan patroli jalan raya, dan kami memberikan penindakan pelanggaran tersebut dengan menggunakan tilang manual,” terang Iptu M. Huda selaku Kanit Turjagwali Satlantas Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasatlantas Polres Batu mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek tersebut merupakan upaya untuk menjaga Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Batu dan juga dalam rangka mensukseskan program keselamatan Ditlantas Polda Jatim.
“kami berharap kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai spekteknya, lengkapi dengan surat-suratnya apabila bepergian dan jangan melakukan pelanggaran, karena pelanggaran merupakan awal dari terjadinya laka lantas,” terang Kapolres Batu.
“Kami akan berkomitmen untuk terus melakukan penertiban kepada pelanggar lalu lintas, demi keamanan dan keselamatan bersama” tegas AKP Ponsen Dadang.