Kota Batu – Polres Batu menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dimulai sejak tanggal 11 Agustus, hasilnya ada 2 kasus Narkotika jenis Ganja yang berhasil diungkap dengan 3 tersangka yang berhasil diamankan, demikian disampaikan AKBP Oskar Syamsuddin yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Ariek Yuly Irianto saat menggelar realease di Mapolres Batu, Selasa (22/08/23)
Ariek menjelaskan bahwa seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Operasi Tumpas Narkoba Semeru telah digelar serentak pada tanggal 11 – 25 Agustus nanti dan saat ini Polres Batu telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dengan barang bukti Daun Ganja kering sebanyak 1,07 Kg, 3 Unit Hp, 1 Buah Jaket doreng, 1 Bendel kertas papir, 5 (lima) pak plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting dan 1 buah tas warna hitam.
Ketiga tersangka juga dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh tahun).
Iptu Ariek Kasat Narkoba Polres Batu menyebut, tersangka melakukan hal tersebut karena tergiur untung demi mencukupi kebutuhannya dan juga untuk mencari tambahan penghasilan diluar pekerjaanya di salah satu Caffe.
la juga mengatakan penangkapan tersangka atas adanya laporan masyarakat yang menyebut kerap adanya transaksi narkoba di kediaman tersebut .
“Selajutnya kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut menyita barang bukti daun ganja kering yang dibagi beberapa Pocket dengan berat total 1,07 Kg yang kalau dirupiahkan sebesar Rp. 21.480.000 dan berhasil menyelamatkan nyawa 108 orang “ terang Iptu Ariek.
Masih menurut Ariek, Polres Batu terus melakukan upaya untuk memberantas penggunaan Narkoba dan peredaraannya yang ada di wilayah hukum Polres Batu.
“ Kami akan terus menggelar Operasi Untuk menumpas peredaran narkoba walau Operasi terpusat telah selesai, ini komitmen Polri untuk menghilangkan peredaran narkoba di wilayah Indonesia pada umumnya dan diwilayah Kota Batu pada khususnya,” Pungkasnya.
“ Kami juga telah membentuk kampung bebas narkoba yang sesuai rencana akan ditempatkan di Desa Oro oro Ombo , tujuan dibentuknya Kampung ini adalah sebagai bagian dari upaya Polres Batu untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba. Kampung ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” Ujar Ariek
“Serta menjadi tempat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata pria disapa Mas Bro ini.
Untuk mencapai tujuan kampung bebas narkoba, pihaknya menekankan pentingnya kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait. Hal ini mencakup peran aktif dari masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai stakeholder lainnya.