Pelayanan publik diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan warga negaranya secara keseluruhan. Pelayanan publik sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima layanan. Dalam penyelenggaraan layanan publik yang baik dapat menciptakan kepuasan dari masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam rangka memenuhi percepatan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Call Center 110. Kehadiran Layanan Call Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Dalam hal ini Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. meminta kepada Personel Polwan Polres Batu untuk menjadi operator layanan call center Polri 110, yang diharapkan bisa menerima laporan dan aduan dari masyarakat dengan lebih anggun dan tepat sasaran.
Masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 Polri ini secara gratis. Namun demikian, Polres Batu menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Kepolisian tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Bagaimana Aturan Hukum di Indonesia?
Mengenai apa itu laporan dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Sementara itu laporan palsu yang dibuat melalui layanan call center 110 dapat dikenai Pasal 220 KUHP yang mana terkait pemberian keterangan palsu. Bunyi pasal 220 KUHP berbunyi:
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
“Kehadiran layanan Call Center 110 ini pada prinsipnya dibuat untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Jadi saya menghimbau bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 ini dengan bijaksana sesuai fakta di Lapangan,” jelas Kapolres Batu.