PONOROGO Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga.
Tak hanya pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tersangka penadah hasil curian.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dalam press conference mengatakan ada dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan.
“Yang pertama, pelaku HE alias Gondrong melakukan aksi pencurian motor di halaman rumah diwilayah desa Tegalsari, kecamatan Jetis saat dini hari,” kata AKBP Wimboko, Jumat (8/9).
Sedangkan dua penadah yang diamankan adalah AS dan FP warga kabupaten Pacitan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah sepeda motor hasil curian,”lanjut AKBP Wimboko.
Sementara satu kasus pencurian dengan pemberatan lainnya terjadi di wilayah Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.
“Pelaku berhasil diamankan adalah, MBF yang melakukan aksinya pada tanggal 19 Juli lalu sekitar pukul 2 dini hari,”terang AKBP Wimboko.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e yo 486, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan ancaman 7 tahun penjara.