SIDOARJO – Empat hari tidak dapat dihubungi keluarga, AM, 23 tahun asal Tuban, yang sehari-hari jualan nasi bebek di Buncitan, Sedati, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur kamar kontrakan.
Kasus ini berhasil diungkap Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo, setelah keluarga korban menemui AL sebagai saksi atau rekan jualan korban.
Karena keluarga curiga empat hari menghubungi korban tidak dapat. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2023 bersama-sama mendatangi tempat kontrakan korban.
“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan saksi AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi atas kejadian tersebut.
Bahwa empat hari sebelumnya, pada 31 Juli 2023 malam,korban AM minum arak bersama AL dan sepupu korban RI di lokasi.
Beberapa saat setelah minum korban jatuh tersungkur ke depan. Selanjutnya korban di bawa ke kamar dan diletakan di atas kasur.
Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya mungkin kecapekan.
“Selanjutnya RI berkata kepada saksi AL agar badannya di pagari (ritual), dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah itu, dari keterangan AL bahwa RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni handphone, uang tunai Rp. 142.000 dan membawa motor milik korban.
Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarangnya bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka.
Dari keterangan AL, akhirnya polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo.
Menurut pengakuan RI tega merencanakan pembunuhan yang masih sepupu sendiri, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.
“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.
Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (*)