KOTA BATU – Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu yang dilakukan penghuni Villa di Jl. Rambutan Atas Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu
Satreskoba Polres Batu Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu sabu yang ia bawa.
Setelah dipastikan informasi cukup,pada hari Selasa (5/12) pukul 18.00 wib, anggota Sat Reskoba Polres Batu melakukan penangkapan dua orang pelaku TR (44 Tahun) dan BA ( 38 Tahun) serta mengamankan sejumlah barang bukti di Vila tersebut.
Siang ini hasil penangkapan tersebut di Release oleh Kapolres Batu. Dalam konferensi Persnya Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin menyampaikan penghargaan atas prestasi anak buahnya dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.
“ Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus kasus sebelumnya yang akhirnya pada Hari Selasa kemarin (5/12) berhasil diamankan Sabu sabu seberat 520,14 Gr di rumah para tersangka,” Ujar Kapolres.
“Dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya Sabu sabu, terima kasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya dan tingkatkan terus agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,’ tandas Oscar.
“Akibat perbuatannya Tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Kapolres