Polres Batu tangkap pelaku pembobol Gudang yang Viral di Media Sosial Tiktok

KOTA BATU – Ucapan terima kasi  h atas kecepatan anggota Sat Reskrim Polres Batu dalam menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat diviralkan oleh Pelapornya di Media Sosial Tiktok,Hari ini Sabtu (9/12/23) pengungkapanya direlease oleh Kapolres Batu.

Satu tersangka berinisial ZA Als. IPIN (38) warga Dadaprejo Kec Junrejo Kota Batu berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.
Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsuddin membenarkan bahwa terduga pelaku yang sudah diamankan itu adalah yang melakukan tindak pidana Curat di gudang Ghealsy yang terletak di Jl. Diponegoro no. 10 Ds. Mojorejo Kec. Junrejo yang mana video ucapan terima kasih dari pelapornya diunggah melalui media sosial Tiktok dan akhirnya menjadi viral dan telah ditonton oleh ribuan orang .


“Benar pelaku tersebut inisial ZA Als. IPIN masuk dengan cara melompati pagar gudang setelah merusak gembok gudang dan mengambil 8 (delapan) unit hp dari berbagai merk serta 2 laptop merek hp dan lenovo milik gudang ghealsy,” Ujar Oscar.

 

“ Barang barang tersebut sebelumnya disimpan di meja admin gudang ghealsy. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka meninggalkan lokasi TKP dengan cara yang sama saat memasuki gudang tersebut,” .

Berdasarkan hasil Olah TKP pemeriksaan Saksi saksi , Sat Reskrim Polres Batu tidak butuh waktu lama untuk menangkap dan mengamankan pelaku tersebut serta mengamankan barang bukti Laptop / HP nya .

Masih kata AKBP Oscar Syamsuddin bahwa latar belakang ekonomilah yang menjadikan pelaku ini nekat membobol Gudang.
“ Dari hasil introgasi awal tersangka ZA Als. IPIN bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut kerena terhimpit kebutuhan ekonomi antara lain untuk membayar tunggakan kontrakan dan untuk mencukupi kebutuhan kebutuhan sehari-hari,” Pungkas Kapolres Batu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku terancam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) kuhp dengan hukuman pidana hukuman penjara setinggi-tingginya sembilan tahun.