Polres Batu – Kepolisian Resor Batu menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali yang terjadi di Kota Batu yang menewaskan 4 orang pada Rabu (08/01) pukul 19.19 WIB.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan jika saat ini hasil penyelidikan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kejadian kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 4 pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.
“Kita saat ini menetapkan RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk,” ungkapnya, Jum’at (17/01).
Disampaikan jika penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.
“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.
Diketahui jika dari hasil gelar perkara di ketahui bus sakindra trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar bergerak dalam bidang Angkutan Wisata, namun berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).
Kemudian hubungan antara MAS yang merupakan sopir ini dengan RW diduga kuat sebagai karyawan atau pegawai bisa disebut driver.
Dari hasil penyidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.
“Hasil pemeriksaan dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis , kemudian kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2,” jelasnya.
“Jadi pemilik atau direktur ini diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala, kemudian patut diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP., dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya.