PAMEKASAN – Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,”kata Kompol Andy, , Jumat (02/8/2024).
Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.
“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” tambah Kompol Andy.
Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024.
Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai
rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” dirudapaksa.
Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”.
Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,”pungkasnya. (*)