PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Umbulan Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan.
Pelaku berinisial MH (28), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, berhasil dibekuk pada Senin dini hari (20/1/2025).
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa kejadian curas ini terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
“Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya dihadang oleh pelaku MH dan dua rekannya,” kata AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/1).
Salah satu pelaku langsung membacok korban hingga terjatuh, lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Korban mengalami luka akibat serangan tersebut dan segera dilarikan ke Puskesmas Winongan untuk mendapatkan perawatan.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta, termasuk sepeda motor Honda Scoopy yang dirampas oleh para pelaku.
Dalam proses penangkapan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam jenis wedung yang digunakan pelaku, jaket, celana pendek, serta dokumen kendaraan milik korban.
“Tersangka MH sudah kami amankan, sementara dua rekannya masih buron,” tutup Kasatreskrim Polres Pasuruan. (*)