KOTA PROBOLINGGO – Ayah, ga kepingin pacaran lagi sama Mama kah? Kalimat dari anak tertua tersebut rupanya menjadi pemicu rujuknya DN (31 tahun) warga Kec. Kademangan yang saat ini sedang ditahan di rutan Polres Probolinggo Kota.
DN ditahan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, bahwa Polres Probolinggo Kota memfasilitasi pernikahan DN dan YL (28 tahun) yang mana dilaksanakan di masjid Amanullah Mapolres.
Dihadiri dan dinikahkan oleh penghulu dari KUA Kec. Mayangan, pernikahan tersebut berlangsung secara sederhana namun khidmat. Turut hadir perwakilan keluarga mempelai pasangan dan petugas dari Polres Probolinggo Kota.
“Gelaran pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan. Polisi memenuhi hak yang bersangkutan untuk bisa melangsungkan pernikahan namun tetap memenuhi proses hukum,” kata Iptu Zainullah, selasa (28/11/2023).
Menurut dia, ada permohonan dari pihak keluarga tersangka itu adalah agar Doni diizinkan melaksanakan pernikahan.
“Karena sudah direncanakan, maka kami fasilitasi,” katanya.
Doni dan YL ini sebenarnya dulu sudah pernah menjalin rumah tangga, namun gagal. Diketahui, bahwa DN dan YL sempat menikah dan memiliki 2 orang anak lalu bercerai.
Setelah itu, YL menikah lagi dan memiliki 1 orang anak namun kembali bercerai.
“Dia ingin melihat orang tuanya bersama lagi seperti orang tua teman-temannya. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong saya untuk rujuk kembali bersama istri saya,” terang DN.
Sementara mempelai wanita, YL menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan Polres Probolinggo Kota.
“Terima kasih pak atas fasilitasinya.” ucapnya. (*)