KOTA Mojokerto – Memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) hingga tingkat bawah, Polres Mojokerto Kota menerjunjan ratusan personelnya hingga tingkat Rukun Warga ( RW).
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T mengatakan, personel yang diterjun kan ke tingkat RW di setiap wilayah di Kota Mojokerto ini nantinya akan memperkuat Bhabinkamtibmas yang sudah ada di masing – masing desa atau kelurahan.
“Polisi RW ini nanti akan memback up para Bhabinkamtibmas di masing – masing desa atau kelurahan yang ada untuk mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat,” ujar AKBP Wiwit usai memimpin apel gelar Polisi RW di lapangan Patih Gajah Mada Polresta Mojokerto Polda Jatim, Senin (15/05/23).
Ia menjelaskan, program Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud Binmas prediktif yang berperan sebagai fungsi harkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW.
Personel Polresta Mojokerto yang dikukuhkan sebagai Polisi RW sebanyak 389 orang yang akan di sebar di 86 desa dan 18 kelurahan di wilayah Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit berharap adanya Polisi RW dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri yang mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.
“Semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina yaitu mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving,”tutur AKBP Wiwit.
Lebih lanjut Kapolresta Mojokerto menjelaskan, fungsi-fungsi pencegahan lebih dikedepankan dalam Polisi RW.
Keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup desa/kelurahan dirasakan terlalu besar, maka dengan adanya Polisi RW ini setiap permasalahan di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
“Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di masyarakat khususnya kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW,” jelas Akbp Wiwit
Adanya Polisi RW itu kata AKBP Wiwit agar bisa berkolaborasi, duduk bersama dan peduli bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat.
Ia juga berharap agar Polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan sesama tetangga serta membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang ada di masyarakat.
Selain itu juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas.
Wiwit berpesan kepada Polisi RW supaya memulai interaksi yang konsisten dengan masyarakat initial contact untuk membangun good impression.
“Mari kita wujudkan dan kita laksanakan bersama tugas polisi RW guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Mojokerto.”pungkas Wiwit (*)